Jumat, 08 Juli 2011

15 PRIORITAS PEMERINTAH

Dalam 100 hari pertama pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu II digulirkan 15 program pilihan sebagai bagian dari 45 program penting yang berkaitan dengan pembangunan sektoral dan regional. "Dari tahun pertama ini, satu penggal waktu yang sangat penting adalah program 100 hari. Karena itu kami merancang, menyusun, mendengarkan rekomendasi, menyempurnakan, dan saya tetapkan hari ini program itu agar 100 hari pertama kita bisa melakukan kegiatan-kegiatan yang penting agar satu tahun pertama pemerintahan ini juga mencapai banyak hal, dan Insya Allah lima tahun mendatang kita bisa mencapai hasil yang Jebih tinggi lagi dibandingkan Jima tahun yang lalu," demikian ujar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada pers di Kantor Presiden, Kamis (5/11).Adapun ke-15 program pilihan itu, adalah sbb

1. Pemberantasan mafia hukum

Yang disebut dengan mafia berkaitan dengan hukum, dalam arti yang luas adalah mereka-mereka yang melakukan berbagai kegiatan yang merugikan pihak lain. Misalnya, makelar kasus, suap menyuap, pemerasan, jual beli perkara, mengancam saksi, mengancam pihak-pihak lain, pungutan-pungutan yang tidak semestinya, dsb yang disamping merusak rasa keadilan dan kepastian hukum, juga menimbulkan kerugian material bagi mereka yang menjadi korban dan mendatangkan keuntungan yang tidak halal, yang tidak legal bagi mereka yang menjalankan kegiatan mafia itu. Mafia bisa di mana saja. Di lembaga kepolisian, bisa di lembaga kejaksaan, bisa di lembaga pengadilan, KPK, departemen-departemen, bisa yang berdekatan dengan pajak, bea cukai, dsb. "Ini akan kita jadikan prioritas pada 100 hari pertama ini untuk kita lakukan langkah-langkah konkrit, membersihkan atau memberantas mafia hukum ini. Saya tahu tidak semudah yang dibayangkan. Saya tahu barangkali tidak sekali tindakan atau upaya langsung bersih, langsung terbebas. Tetapi saya yakin apabila kita gebrak dan sungguh-sungguh pastilah mencapai hasil, Saya menyerukan kepada rakyat Indonesia yang merasa menjadi korban mafia selama ini ataupun sekarang ini juga merupakan korban mafia itu untuk melaporkan diri. Saya persilahkan melaporkan melalui PO BOX 9949 Jakarta 10000. Dan tolong dalam laporannya ditulis dengan kode GM singkatan dari Ganyang Mafia. Tolong dicantumkan identitas yang jelas supaya bukan sebagai ajang fitnah.

2. Revitalisasi industri pertahanan

Presiden mengatakan pernah menjelaskan bahwa banyak sekali industri pertahanan, industri strategis yang memproduksi sistem persenjataan, peralatan dan perlengkapan pertahanan, militer dan kepolisian, misalnya PT PAL di Surabaya, PT DI Di bandung, PT Pindad di Bandung, dan industri-industri strategis lainnya. Karena krisis mereka mengalami persoalan yang cukup serius. Padahal industri pertahanan sudah dikembangkan cukup lama, memiliki penguasaan teknologi yang tinggi dan sumber daya manusia yang handal, tetapi karena krisis dan persoalan-persoalan lain menghadapi persoalan yang serius lima tahun yang lalu, karena ekonomi belum tumbuh baik, APBN juga belum cukup mampu untuk membiayai banyak hal, maka lima tahun mendatang ini pemerintah akan melakukan revitalisasi. Dalam 100 hari ini presiden minta harus sudah dibuat master plan, road map untuk revitalisasi industri-industri pertahanan tersebut, termasuk di dalamnya apa yang akan diproduksi, terutama untuk memenuhi keperluan di dalam negeri, bisa juga untuk memenuhi keperluan dari luar negeri, utamanya kontrak-kontrak yang sedang berjalan. Ini program ke dua yang akan kita jalankan dalam 100 hari pertama ini, sehingga lima tahun

mendatang, sesuai dengan kemampuan kita, kita bisa revitalisasi industri pertahanan itu," tegas Presiden.

3. Penanggulangan terorisme

Presiden memandang terorisme merupakan ancaman negara dan tidak ingin terus terjadi di Indonesia yang mengakibatkan korban jiwa dan benda milik publik atau masyarakat luas serta korban generasi muda yang juga terlbat dalam kejahatan tersebut. Satu hal yang penting, adalah policy yang dianut. Penanggulangan terorisme agar tidak hanya mengedepankan segi-segi penindakan atau operasi mliter, operasi intelijen dan operasi-operasi sejenis, tetapi juga harus memasuki wilayah yang sangat penting, yaitu pencegahan dan penangkalan tindak pidana terorisme itu. Untuk itu pemerintah akan mengajak banyak tokoh atau pemuka masyarkat, pihak-pihak terkait untuk menjadi bagian dari upaya besar pencegahan d3n penangkalan terorisme melalui jalur pendidikan, kegiatan di masyarakat, dll. Untuk itu dalam 100 hari, peningkatan kapasitas, restrukturisasi, penetapan apa yang akan dilaksanakan lembaga penanggulangan tersebut harus rampung dan akan dijalankan sebaik-baiknya ke depan.

4. Listrik

Dalam hal ini pemerintah akan meningkatkan daya listrik di seluruh Indonesia. Ini karena disadari listrik sekarang ini menjadi batu sandungan atau penghambat bagi pertumbuhan perekonomian maupun bagi dunia usaha dan investasi. Hampir semua provinsi memiliki kekurangan listrik. "Mengapa seperti itu saya sudah menjelaskan berulang kali di waktu yang lalu. Memang dari dulunya kurang, tetapi karena pertumbuhan ekonomi meningkat dengan baik tahun-tahun terakhir ini, ditambah kita tidak menambah pada saat krisis karena keuangan berat, maka sekarang terasa benar terjadi kekurangan listrik hampir di seluruh wilayah indonesia," ungkap Presiden. Sekarang sedang dibangun PLTU untuk 10.000 megawatt Dalam 100 hari ini akan dipastikan bahwa lima tahun mendatang kapasitas listrik akan ditingkatkan agar bisa mengimbangi keperluan riil industri komersil, rumah tangga, transport, Gtf. Dalam 100 hari ini pula akan dilakukan pemetaan provinsi demi provinsi, berapa kekurangan yang ada.

5. Produksi dan ketahanan pangan

Dikatakan, lima tahun yang lalu telah dilaksanakan revitalisasi pertanian, perikanan dan kehutanan. Sejumlah hasil dicapai, swasembada beras dan jagung dicapai, gula konsumsi pun telah bisa dicapai. Tetapi ke depan diakui belum aman betul sampai Indonesia berada dalam posisi surplus, bukan hanya swasembada. Karena itu dalam 100 hari ini akan dirumuskan kembali rencana induk, termasuk tahapan sampai dengan tahun 2014 untuk meningkatkan ketahanan pangan, terutama untuk mencapai komoditas-komoditas yang belum dicapai dalam tahun pertama ini.

6. Di bidang perindustrian

Dalam kaitan dengan ketahanan pangan, pemerintah akan memastikan bahwa revitalisasi pabrik pupuk dan gula bisa betul-betul dijalankan dengan baik, termasuk dimana dilakukan revitalisasi tersebut, pembiayaan, teknologi yang digunakan, cara menghitungnya, dan kalau perlu penambahan pabrik pupuk, darimana gasnya, juga kalau harus mengubah batubara menjadi coal di mana tempatnya. Demikian diharapkan dalam kaitannya dengan pertumbuhan pertanian, maka kapasitas pabrik pupuk dan produksinya harus meningkat. Karena itu, dalam 100 hari ini harus sudah jadi cetak biru dan program, termasuk peningkatan kapasitas pabrik gula.

Banyak yang akan dilaksanakan di bidang revitalisasi perindustrian, misalnya ada kawasan industri yang akan dibangun lima tahun mendatang untuk meningkatkan industri pengolahan. Tetapi 100 hari ini Presiden ingin dua revitalisasi industri tersebut dilakukan, yaitu pupuk dan gula.

7. Pemanfaatan lahan dan lahan terlantar.

Pemerintah akan melakukan langkah yang lebih konklusif untuk membenahi keruwetan, kompleksitas yang berkaitan dengan penggunaan tanah dan tata ruang. Banyak keluhan di daerah-daerah di Indonesia. Usaha perekonomian daerah tidak mulus karena tumpang tindih, karena tabrakan penggunaan lahan tersebut berikut tata ruangnya. Presiden mengakui, bukan rahasia lagi kadang-kadang Undang-Undang tidak sinkron antara Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Pertambangan, Undang-Undang Lingkungan Hidup, demikian juga tata perizinan dan penggunaan di lapangan. Karena itu, aspek agraria, pertanahan, dan tata ruang sangat penting dan akan menjadi prioritas pemerintah pusat, departemen tembaga terkait, pemda (dalam hal ini gubernur), duduk bersama untuk memastikan bahwa ada solusi atas semuanya, sehingga 100 hari ini akan dirumuskan mekanismenya. "Kalau ada konflik Undang-Undang, bagaimana revisinya. Maka harapan kita lima tahun mendatang lebih banyak lahan-lahan yang bisa digunakan untuk kepentingan perekonomian yang produktif dan membawa manfaat bagi rakyat kita.

8. Infrastruktur

Presiden menyadari, membangun infrastruktur besar-besaran di seluruh Indonesia barangkali tetap belum bisa dipenuhi semuanya. Namun demikian ada prioritas, seperti ruas-ruas jalan penting di provinsi-provinsi atau puiau-pulau besar misalnya, pelabuhan, dermaga, atau bandara dan infrastruktur yang lain, termasuk perhubungan dan perikanan. Itu semua menjadi prioritas. Dan dalam 100 hari pertama ini akan ada cetak biru sekaligus dipikirkan pendanaannya, sehingga semua bisa dijalankan. Dalam merumuskan hal itu pemerintah pusat akan bekerja sama seerat-eratnya dengan pemda dan dunia usaha, karena banyak sekali infrastruktur yang mesti dijalankan dengan scheme public private partnership.

9. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dikaitkan dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Presiden memutuskan mulai tahun 2010 ada sekitar Rp2 triliun yang akan digunakan untuk KUR dengan kelipatan 10 x sama dengan Rp20 triliun tiap tahun atau RplO triliun dalam lima tahun yang akan diarahkan untuk pinjaman modal UKM dengan perbaikan mekanisme dan regulasi, serta penataan lembaga-lembaga yang memberikan pinjaman tersebut dengan membangun sinergi antara bank-bank negara dan swasta dengan lembaga-lembaga penjaminan yang lain. Hal itu penting, karena berkaitan dengan upaya lima tahun mendatang untuk meningkatkan kewirausahaan dengan balai-balai latihan kerja di berbagai daerah.

10.Financing dan investasi

Dari perhitungan pemerintah, jumlah APBN dar APBD yang diproyeksikan setiap tahunnya sampai tahun 2014 tetap belum memadai. Untuk itu masih harus memobiliasi sumber pembiayaan di luar APBN APBD. Berkaitan dengan itu pemerintah akan mendorong penanaman modal dari dalam dan luar negeri. Dengan demikian rencana dan program yang baik bisa dibiayai. "Kita akan bicarakan dengan dunia perbankan dan lembaga keuangan non bank yang tentu berkewajiban untuk biayai pembangunan ini. Itu program ke-10, yang dalam 100 hari ini berkaitan dengan rencana pembangunan infrastruktur listrik, ketahanan pangan, akan kita klopkan segi-segi pembiayaan dan investasi ini.

11.Perubahan iklim dan lingkungan

Berkaitan dengan perubahan iklim dan lingkungan, pemerintah akan menertibkan lahan dan tata ruang agar tidak banyak lahan-lahan terlantar. Dalam 100 hari ini pemerintah memastikan agar ada kontribusi dari Indonesia dalam mengelola perubahan iklim dam pemanasan globai, utamanya dalam memelihara hutan di seluruh Indonesia betul-betul terlaksana dengan baik. Selanjutnya pemerintah akan meneruskan dan mengintensifkan upaya

pemberantasan pembalakan liar, berupaya mencegah kebakaran dan pembakaran hutan, memelihara hutan-hutan lindung, sehingga dari aspek hutan Indonesia betul-betul bisa mencegah terjadinya pemanasan global yang tidak perlu.

Masih dalam kaitan dengan perubahan iklim dan lingkungan, sebagai negara kepulauan, Presiden akan membawa masalah fungsi dan kekayaan laut, termasuk terumbu karang, ke konferensi di Copenhagen, Denmark. Hal itu merupakan prioritas yang akan diagendakan dalam 100 hari ini.

12.Reformasi bidang kesehatan.

Reformasi bidang kesehatan dalam lima tahun mendatang, adalah pada kesehatan masyarakat. Presiden ingin mengubah paradigma dari sekedar berobat gratis menjadi sehat gratis. Karena itu fungsi, peran dan tugas lembaga-lembaga kesehatan masyarakat di daerah, seperti puskesmas, pos yandu, kegiatan pekan imunisasi, KB, pemberantasan penyakit menular, dsb, akan ditingkatkan agar tidak menunggu masyarakat harus jatuh sakit dulu, tetapi sejauh mungkin dana bisa dialirkan untuk betul-betul meningkatkan kesehatan masyarakat di seluruh tanah air.

13.Bidang pendidikan.

Reformasi di bidang pendidikan, baik pendidikan umum, agama, negeri maupun swasta, pada 100 hari ini penekanannya adalah menyambungkan atau mencegah mismatch antara yang dihasilkan oleh lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan dengan keperluan pasar tenaga kerja. Ini karena banyak terjadi yang dihasilkan oleh perguruan tinggi, oleh sekolah-sekolah kejuruan, oleh balai-balai latihan kerja, tidak selalu klop dengan yang diminta pasar tenaga kerja, baik itu pertanian, industri atau jasa. Ke depan hal itu tidak boleh terjadi lagi. Karena itu, dalam 100 hari ini akan dirumuskan mekanismenya, policy, dan action plan.

14.Kesiagaan penanggulangan bencana.

Sebagai negara yang rawan gempa, tsunami, dan letusan gunung berapi, serta adanya perubahan iklim, rawan kemarau, rawan topan, dsb, maka kewaspadaan dan kesiagaan harus ditingkatkan. Peningkatan kesiagaan pemerintah daerah dan penduduk, utamanya di daerah rawan bencana di sepanjang selatan Pulau Jawa, Nusa Tenggara, Papua, Maluku, Sulawesi, sampai ke atas. Dari pengalaman lima tahun terakhir ini, dalam upaya untuk meningkatkan kesiagaan dan penanggulangan bencana, pemerintah membentuk standby force yang setiap saat siap dikerahkan ke manapun di Indonesia. Mereka-mereka yang berada di dalam standby force, adalah tenaga medis dengan perbe ka (an nya, PMI, teknisi untuk kerusakan (istrik, urusan energi, satgas, atau elemen yang berkaitan dengan energi, serta unsur TNI dan Polri. Mereka itu yang sudah siap, yang jaga, piket, giliran, untuk bisa dikerahkan, utamanya melalui udara dengan pesawat angkut C130 Hercules. Dalam 100 hari ini bukan hanya SOP-nya yang sudah harus siap, bukan hanya siapa tentang apa berada dimana, diangkut dengan apa, tetapi betul-betul sudah Jelas. Paling tidak satu untuk bagian Barat di Halim, bagian Timur di pangkalan Abdurrahman Saleh yang ada C130 hercules. Dan karena bencana alam ini sering datang, mulai tahun 2011 akan dipikirkan penambahan pesawat-pesawat angkut, utamanya COO Hercules maupun helikopter sehingga percepatan pengerahan tenaga, standby force dengan logistik dan peralatannya

15.Hubungan pusat dan daerah.

Bukan hanya pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, tetapi juga antara pembangunan pusat dan daerah, antara dunia usaha di tingkat nasional dan daerah. Dengan demikian semua yang dilakukan dalam lima tahun mendatang, baik itu pembangunan ekonomi, kesejahteraan, hukum dan keamanan, membutuhkan sinergi. Perlu koordinasi yang erat. Karena itu pada awal Desember akan ada pertemuan para gubernur seluruh Indonesia.

Sumber : Business News
http://www.depkop.go.id/component/content/article/708-presiden-gulirkan-15-program-pilihan-untuk-100-hari-pertama.html

Kamis, 07 Juli 2011

PEDOMAN RT DAN RW

KEPUTUSAN GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 36 TAHUN 2001

TENTANG
PEDOMAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA
DI PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

Menimbang :

a. Bahwa Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Propinsi DKI Jakarta
telah tumbuh dan berkembang atas prakarsa dan inisiatif masyarakat
dan telah berperan dalam upaya mewujudkan kerukunan tetangga dan
warga masyarakat;
b. Bahwa dalam rangka mewujudkan pemberdayaan masyarakat yang
lebih berorientasi pada demokratisasi dan kerukunan tetangga dan
warga, maka Peraturan Dasar Rukun Tetangga dan Rukun Warga
(RT-RW) Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang ditetapkan
dengan tuntutan perkembangan kehidupan masyarakat Ibukota
Jakarta;
c. Bahwa sehubungan dengan huruf a di atas dan dalam upaya lebih
meningkatkan peranan dan kinerja Rukun Tetangga dan Rukun
Warga, perlu menetapkan Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun
Warga di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan Keputusan
Gubernur.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
2. Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta;
3. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2000 tentang Dewan Kelurahan.

Memutuskan :
Menetapkan :
KEPUTUSAN GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TENTANG PEDOMAN RUKUN
TETANGGA DAN RUKUN WARGA DI PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
a. Daerah adalah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
b. Pemerintah Daerah adalah Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
c. Gubernur adalah Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
d. Pemerintah Kotamadya/Kabupaten Administrasi adalah Pemerintah Kotamadya/Kabupaten
Administrasi Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
e. Walikotamadya/Bupati Administrasi adalah Walikotamadya/Bupati Administrasi Propinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
f. Pemerintah Kecamatan adalah Pemerintah Kecamatan pada Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
g. Camat adalah Kepala Pemerintahan Kecamatan pada Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
h. Pemerintah Kelurahan adalah Pemerintahan Kelurahan pada Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
i. Lurah adalah Kepala Pemerintahan Kelurahan pada Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
j. Dewan Kelurahan adalah Dewan Kelurahan pada Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
k. Tokoh Masyarakat adalam pemimpin masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan sosial kemasyarakatan (Poleksosbudhankam) yang diakui oleh masyarakat lingkungannya.
l. Penduduk setempat adalah setiap orang, baik warga negara Republik Indonesia maupun orang asing yang secara de facto dan de jure bertempat tinggal di dalam wilayah RT dan RW yang bersangkutan.
m. Kepala Keluarga adalah penanggungjawab anggota keluarga yang terdaftar dalam kartu keluarga.
n. Penduduk dewasa adalah penduduk yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau yang telah atau pernah kawin.
o. Swadaya masyarakat adalah kemampuan dari suatu kelompok masyarakat dengan kesadaran dan inisiatif sendiri mengadakan ikhtiar ke arah pemenuhan kebutuhan jangka pendek maupun jangka panjang yang dirasakan dalam kelompok masyarakat itu.
p. Pemberdayaan masyarakat adalah pengikut sertaan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemilikan.
q. Kartu Keluarga adalah kartu yang berisi data identitas kepala keluarga dan anggotanya yang telah dicatat dan ditandatangani oleh Ketua RT, RW dan Lurah.

BAB II
LANDASAN, TUJUAN, KEDUDUKAN
Pasal 2
1) Memberikan pelayanan kepada penduduk setempat sesuai denagn ketentuan yang berlaku;
2) Mengerjakan swadaya dan kegotongroyongan masyarakat;
3) Berpartisipasi dalam peningkatan pemberdayaan masyarakat;
4) Berpartisipasi dan menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
5) Berpartisipasi dalam meningkatkan kondisi ketentraman, ketertiban dan kerukunan warga masyarakat;
6) Membantu menciptakan hubungan yang harmonis antar anggota masyarakat dan antara masyarakat dengan pemerintah masyarakat;
7) Manjaga hal-hal yang berkaitan denga lingkungan;
8) Berpartisipasi dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik, ekonomi dan sosial yang biayanya bersumber dari swadaya masyarakat dan atau Pemerintah daerah serta mempertangung jawabkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
9) Memberikan saran dan pertimbangan kepada anggota Dewan Kelurahan yang berasal dari RW yang bersangkutan.

BAB III
TUGAS DAN KEWAJIBAN
Pasal 3
Tugas dan kewajiban RT dan RW ditetapkan oleh forum musyawarah RT dan RW dengan berpedoman kepada upaya-upaya dalam rangka :

(1) Memberikan swadaya dan kegotongroyongan masyarakat;
(2) Menggerakkan swadaya dan kegotongroyongan masyarakat;
(3) Berpartisipasi dalam peningkatan pemberdayaan masyarakat;
(4) Berpartisipasi dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
(5) Berpartisipasi dalam meningkatkan kondisi ketentraman, ketertiban dan kerukunan warga masyarakat;
(6) Membantu menciptakan hubungan yang harmonis antar anggota masyarakat dan antara
masyarakat dengan pemerintah daerah;
(7) Menjaga hal-hal yang berkaitan dengan lingkungan;
(8) Berpartisipasi dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik, ekonomi dan sosial yang biayanya dari swadaya masyarakat dan atau pemerintah daerah serta mempertanggungjawabkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
(9) Memberikan saran dan pertimbangan kepada anggota Dewan Kelurahan yang berasal dari RW yang bersangkutan.

BAB IV
RUKUN TETANGGA
Bagian Pertama
Pembentukan
Pasal 4
1) Pembentukan wilayah RT secaa administrasi ditetapkan oleh lurah atas usul masyarakat dan dengan memperhatikan kondisi lingkungannya.
2) Setiap RT terdiri dari 30 sampai dengan 60 kepala keluarga.
3) Bagi wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, jumlah kepada Keluarga sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini, dapat disesuaikan dengan kebutuhan setempat.
4) Bagi penduduk yang bertempat tinggal di asrama, rumah susun, kondominium, apartemen atau yang sejenis dapat dibentuk RT tersendiri atau digabungkan dengan RT yang berdekatan.
5) Dalam hal RT tersebut pada ayat (4) pasal ini menjadi RT tersendiri, ketentuan jumlah kepala keluarga tersebut sebagaimana dimaksud ayat (2) apat disesuaikan dengan kebutuhan setempat.

Bagian Kedua
Keanggotaan
Pasal 5
Anggota RT adalah penduduk setempat yang terdaftar dalam kartu keluarga pada RT bersangkutan.

Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban
Pasal 6
(1) Anggota RT mempunyai hak :
a. mamperoleh pelayanan administrasi dan kewilayahan dari RT dan RW;
b. mengajukan usul dan pendapat dalam musyawarah RT dan RW;
c. memilih pengurus RT;
d. dipilih sebagai pengurus RT dan RW;
e. turut serta dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh RT dan RW.

2) Anggota RT mempunyai kewajiban :
a. melaksanakan keputusan forum musyawarah RT dan RW;
b. menunjang terselenggaranya tugas dan kewajiban RT dan RW;
c. berperan aktif dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh RT dan RW.
(3) Ketentuan ayat (1) dan (2) pasal ini dapat ditambah dan dikurangi oleh forum musyawarah RT.

Bagian Keempat
Pengurus
Pasal 7
(1) Pengurus RT terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan;
(2) Ketua RT terpilih menyusun kepengurusan RT.
Pasal 8
(1) untuk menjadi pengurus RT harus memenuh persayaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara Republik Indonesia baik laki-laki maupun perempuan;
b. Berkelakuan baik;
c. Penduduk dewasa;
d. Dan syarat-syarat lain yang ditentukan oleh forum musyawarah RT.
(2) Pengurus RT tidak boleh merangkap jabatan pengurus RW/dewan kelurahan/dewan kota.
Pasal 9
(1) Pemilihan ketua RT diselenggarakan oleh panitia pemilihan ketua RT;
(2) Pemilihan ketua RT sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dilaksanakan dalam forum musyawarah;
(3) Forum musyawarah menetapkan tat cara pemilihan ketua RT;
(4) Ketua RT terpilih ditetapkan secara administrasi dengan keputusan lurah.
Pasal 10
(1) Pembagian tugas antar pengurus RT ditetapkan dalam forum musyawarah RT;
(2) Pengurus RT bertanggungjawab kepada forum musyawarah RT.
Pasal 11
(1) Masa bakti pengurus RT adalah 3 tahun terhitung sejak tanggal Ketua RT terpilih;
(2) Selambat-lambatnya 14 hari sebelum berakhir masa baktinya, ketua RT wajib melaksanakan pembentukan panitia pemilihan ketua RT periode berikutnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 9.
Pasal 12
(1) Pengurus RT berhenti sebelum selesai masa baktinya karena:
a. meninggal dunia;
b. keputusan forum musyawarah RT;
c. permintaan sendiri secara tertulis;
d. pindah tempat tinggal keluar wilayah RT yang bersangkutan;
e. melakukan perbuatan tercela sebagai pengurus RT;
f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8.
(2) Ketua RT yang berhenti sebelum selesai masa baktinya diganti oleh salah seorang Pengurus RT berdasarkan hasil keputusan forum musyawarah sampai dengan selesai masa baktinya;
(3) Pemberhentian dan pergantian pengurus RT sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) pasal ini ditetapkan secara administrasi dengan keputusan lurah atas usul ketua RW.
Bagian Kelima
Forum Musyawarah RT
Pasal 13
(1) Forum musyawarah RT merupakan wadah permusyawaratan dan permufakatan tertinggi RT;
(2) Forum musyawarah RT terdiri dari pengurus RT dan penduduk dewasa anggota RT;
(3) Tata cara musyawarah ditentukan dalam forum musyawarah RT.
BAB V
RUKUN WARGA
Bagian Pertama
Pembentukan
Pasal 14
(1) Pebentukan wilayah RW ditetapkan secara administrasi oleh camat dengan memperhatikan
kondisi lingkungan dan atas usul lurah berdasarkan atas keputusan forum musyawarah RW;
(2) Setiap RW terdiri dari 8 sampai dengan 16 RT;
(3) Bagi wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, jumlah RW sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini, dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan setempat.
Bagian Kedua
Keanggotaan
Pasal 15
Anggota RW adalah anggota RT.
Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban
Pasal 16

Hak dan kewajiban anggota RW adalah sama dengan hak dan kewajiban anggota RT
Bagian Keempat
Pengurus
Pasal 17
(1) Pengurus RW terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara dan seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan;
(2) Ketua RW terpilih menyusun kepengurusan RW.
Pasal 18
(1) Untuk menjadi pengurus RW harus memenuhi persyaratan sama dengan untuk menjadi
pengurus RT;
(2) Pengurus RW tidak boleh merangkap jabatan pengurus RT/dewan kelurahan/dewan kota.
Pasal 19
(1) Pemilihan ketua RW diselenggarakan oleh panitia pemilihan ketua RW;
(2) Pemilihan ketua RW sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dilaksanakan dalam forum musyawarah RW;
(3) Forum musyawarah menetapkan tata cara pemilihan ketua RW;
(4) Ketua RW terpilih ditetapkan secara administrasi dengan keputusan camat.
Pasal 20
(1) Pembagian tugas antar pengurus RW ditetapkan dalam forum musyawarah RW;
(2) Pengurus RW bertanggungjawab kepada forum musyawarah RW.
Pasal 21
(1) Masa bakti pengurus RW selama 3 Tahun terhitung sejak Ketua RW terpilih.
(2) Selambat-lambatnya 14 hari sebelum berakhir masa baktinya, ketua RW wajib melaksanakan pembentukan panitia ketua RW priode berikutnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1).
Pasal 22
(1) Pengurus RW berhenti sebelum selesai masa baktinya karena :
a. meninggal dunia;
b. keputusan forum musyawarah RW;
c. permintaan sendiri secra tertulis;
d. pindah tempat tinggal keluar wilayah RW yang bersangkutan;
e. melakukan perbuatan tercela sebagai pengurus RW;
f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8;
(2) Ketua RW yang berhenti sebelum selesai masa baktinya diganti oleh salah seorang pengurus
berdasarkan hasil keputusan forum musyawarah sampai dengan selesai masa baktinya;
(3) Pemberhentian dan pergantian pengurus RW sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) pasal ini
ditetapkan secara administrasi dengan keputusan camat atas usul lurah berdasarkan keputusan forum musyawarah RW.
Bagian Kelima
Forum Musyawarah RW
Pasal 23
(1) Forum musyawarah RW merupakan wadah permusyawaratan dan permufakatan tertinggi RW;
(2) Forum musyawarah RW terdiri dari pengurus RT dan RW;
(3) Tata cara musyawarah ditentukan dalam forum musyawarah RW.
BAB VI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 24
(1) Ketentuan mengenai keuangan ditentukan oleh forum musyawarah RT dan RW sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
(2) Kekayaan dan atau barang inventaris organisasi masyarakat RT dan RW dikelola secara tertib,transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 25

Pemerintah Propinsi DKI Jakarta melakukan upaya-upaya dalam rangka peningkatan kinerja RT dan RW sesuai ketentuan yang berlaku.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 26

(1) RT dan RW yang ada pada saat berlakunya keputusan ini adalah tetap sebagai RT dan RW;
(2) Pengurus RT dan RW sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini tetap melaksanakan kegiatannya sampai dengan masa baktinya berakhir.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditetapkan kemudian;
(2) Dengan berlakunya keputusan ini maka Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1332 tahun 1995 tentang Peraturan Dasar Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT-RW) daerah Khusus Ibukota Jakarta dinyatakan tidak berlaku lagi.
(3) Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 April 2001

GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

SUTIYOSO

Diundangkan di Jakarta

Pada tanggal 10 April 2001

SEKRETARIS DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

H. FAUZI BOWO
NIP 470044314
LEMBARAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2001 NOMOR 16

03 Januari, 2011